LIBERNASNEWS.COM,TAKALAR – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKB, Hj. Fadillah Fahriana, menggelar kegiatan reses temu konstituen pada Masa Persidangan II Tahun 2025–2026.
Pertemuan tersebut berlangsung di Lingkungan Ballo I, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin (16/2/2026).
Reses ini turut dihadiri Wakil Bupati Takalar H. Hengky Yasin, Lurah Sombala Bella Muhammad Ali, S.Sos, para kepala lingkungan, Ketua LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat yang antusias menyampaikan aspirasi.
Dalam sambutannya, Lurah Sombala Bella Muhammad Ali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang hadir.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum reses ini untuk menyampaikan usulan dan kebutuhan pembangunan di wilayahnya serta berperan aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
Sementara itu, Wakil Bupati Takalar H. Hengky Yasin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan reses di wilayah tersebut.
Menurutnya, kegiatan reses menjadi momen penting bagi anggota dewan untuk kembali menyapa dan mendengar langsung aspirasi masyarakat.
Ia juga menyinggung program Sekolah Rakyat (SR) bagi anak-anak dari keluarga desil 1 yang seluruh kebutuhannya akan dijamin pemerintah, termasuk seragam dan perlengkapan sekolah.
Di Takalar sendiri, pembangunan SR sementara berlangsung di Parappunganta. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Fadillah Fahriana menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Ia menyampaikan bahwa daerah pemilihannya meliputi Takalar dan Gowa, dan dirinya terbuka menerima aspirasi masyarakat tidak hanya saat reses, tetapi juga dalam berbagai kesempatan demi kepentingan bersama.
Kegiatan reses ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan. Hj. Fadillah Fahriana menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kelurahan Sombala Bella agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
(*)






