LIBERNASNEWS.COM,TAKALAR – Pengadaan tempat sampah Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanaman (DLHP) Kabupaten Takalar belakangan ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, anggaran yang digunakan dinilai cukup fantastis dan menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHP Kabupaten Takalar, Syafaruddin Lallo, mengungkapkan bahwa proses pengadaan tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat.
Menurutnya, saat ia mulai bertugas, tahapan pengadaan sudah memasuki proses lanjutan.
“Pengadaan itu sudah berjalan sebelum saya masuk di DLHP. Ketika saya mulai bertugas, kami hanya melanjutkan proses yang ada dan menerima barang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yaitu sebanyak 2.381 unit tempat sampah,” ujar Syafaruddin.
Di sisi lain, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar, Fatmawati, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PTPS Kabupaten Takalar, enggan memberikan penjelasan terkait pengadaan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Jumat (6/2/2026), ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pejabat yang saat ini menjabat.
“Konfirmasi maki kadis sekarang ye,” jawabnya singkat.
Sementara ketua DPC Sepernas Takalar Asis Kawang yang menyoal pengadaan tempat sampah tersebut yang diduga Markup anggaran.
” Saya minta kepada kepada pihak aph agar telisiki anggaran pengadaan tempat sampah dari dinas lingkungan hidup kabupaten Takalar yang diduga kuat ada penyimpanan ” ujarnya
(Tojeng)






