LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Dugaan praktik tebang pilih penegakan hukum mencuat dalam penanganan kasus pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto. Koalisi Pemuda Turatea bersama Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Jeneponto, Nasir Tinggi, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (5/1/2026).
Aksi tersebut menyoroti hasil audit Inspektorat Kabupaten Jeneponto yang menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp6 miliar dari tiga distributor pupuk bersubsidi, yakni PT Anjas, PT Puskud, dan KPI. Namun, hingga kini, penanganan hukum dinilai tidak berimbang dan sarat kejanggalan.
Agung selaku jenderal lapangan menegaskan bahwa dari tiga distributor yang disebut dalam audit, hanya KPI yang diproses secara hukum, sementara dua lainnya terkesan kebal dan luput dari sentuhan aparat penegak hukum.
“Inspektorat menyebutkan ada kerugian negara Rp6 miliar dari tiga distributor. Tapi faktanya, hanya KPI yang diseret ke proses hukum. PT Anjas dan PT Puskud sampai hari ini tidak jelas status hukumnya. Ini patut diduga ada tebang pilih,” tegas Agung dalam orasinya.
Ironisnya, lanjut Agung, dalam proses hukum KPI, pihak yang bertanggung jawab, yakni Amrina, justru dinyatakan bebas oleh putusan pengadilan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa hasil audit Inspektorat tidak solid dan bermasalah secara metodologis.
“Jika KPI dinyatakan bebas, lalu di mana kekuatan audit Inspektorat yang menyebut kerugian Rp6 miliar? Atau jangan-jangan audit itu hanya dijadikan alat untuk menjerat satu pihak, sementara pihak lain dibiarkan aman?” ujarnya lantang.
Massa aksi menilai, kegagalan pembuktian kerugian negara dalam kasus KPI seharusnya menjadi alarm keras bagi Kejari Jeneponto untuk mengusut tuntas dua distributor lainnya yang juga tercantum dalam laporan audit.
Pemuda Turatea bersama Sepernas Jeneponto secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto agar tidak menutup mata dan segera membuka kembali penyelidikan terhadap PT Anjas dan PT Puskud, demi memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Selain itu, massa juga menuntut Inspektorat Kabupaten Jeneponto bertanggung jawab secara terbuka atas hasil audit yang telah diterbitkan, agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa lembaga pengawasan internal pemerintah hanya menjadi pelengkap formalitas tanpa daya ikat hukum yang jelas.
“Aparat penegak hukum jangan bermain-main dengan persoalan pupuk subsidi. Ini menyangkut hajat hidup petani dan kepercayaan publik. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat yang dirugikan,” tutup Agung.












