Proyek Dinas Perikanan dan Kelautan Rp16,9 Miliar di Jeneponto Diduga Dialihfungsikan, Berpotensi Rugikan Negara

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Sebuah bangunan megah yang dibangun dengan anggaran negara senilai Rp16,9 miliar, yang semula diperuntukkan sebagai sentra industri pengolahan rumput laut, kini diduga tidak digunakan sesuai fungsi awal pembangunan.

Bangunan tersebut berlokasi di Kampung Ci’nong, Kelurahan Tonro Kassi, Kecamatan Tamalatea. Proyek strategis milik Dinas Perikanan dan Kelautan ini sejatinya dirancang untuk mendorong hilirisasi rumput laut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi alih fungsi bangunan menjadi gudang penyimpanan ikan (cold storage) yang diduga dimanfaatkan oleh CV NNS Berkah Jaya dan PT Dua Putra JPT.

Jika dugaan ini benar, maka proyek yang dibiayai dari uang negara tersebut berpotensi melenceng dari tujuan awal pembangunan, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Berdasarkan hasil penelusuran, total anggaran proyek mencapai sekitar Rp16,9 miliar, yang terdiri dari:

Rp11 miliar lebih untuk pembangunan fisik bangunan
Rp5 miliar lebih untuk pengadaan peralatan dan mesin

Nilai anggaran yang sangat besar tersebut dinilai tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat, khususnya pelaku usaha rumput laut yang hingga kini belum menikmati keberadaan sentra industri sebagaimana dijanjikan dalam perencanaan proyek.

Pengamat kebijakan publik, Agung Setiawan, menegaskan bahwa perubahan fungsi aset negara tanpa dasar perencanaan yang transparan dan legal berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran hingga kerugian negara.

“Proyek ini dibiayai dari keuangan negara. Jika pemanfaatannya menyimpang dari peruntukan awal, maka harus ada penjelasan resmi, termasuk dasar hukum dan mekanisme kerja samanya,” ujarnya saat ditemui di salah satu warkop Jeneponto Selasa (6/1/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan dapat membuka celah penyimpangan. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis yang mengorbankan tujuan pembangunan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan alih fungsi bangunan tersebut. Publik pun mendesak Inspektorat, BPK, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek bernilai miliaran rupiah yang dipertanyakan manfaat dan transparansinya, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

(Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *