Agung Setiawan Laporkan Dua Mantan Kajari dan JPU ke Jamwas, Desak Pengusutan Korupsi Pupuk Subsidi Rp6 Miliar di Jeneponto

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO – Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa, Agung Setiawan, resmi melaporkan dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan seorang jaksa penuntut umum (JPU) ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Senin (3/2).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Agung meminta Jamwas melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum jaksa yang diduga tidak profesional dan tidak maksimal dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Agung, dugaan korupsi pupuk subsidi di Jeneponto melibatkan tiga distributor pupuk, yakni CV Anjas, Puskud, dan KPI. Ia menduga terjadi penyimpangan distribusi dan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6 miliar.

“Kami meminta Jamwas Kejaksaan Agung RI segera memeriksa dua mantan Kajari dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini karena diduga melanggar kode etik. Selain itu, kami mendesak agar tiga direktur perusahaan distributor pupuk segera ditangkap dan diproses hukum,” tegas Agung dalam keterangannya.

Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani yang terdampak akibat kelangkaan dan dugaan penyelewengan pupuk subsidi.

Program pupuk subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional. Dugaan korupsi dalam program tersebut dinilai sangat merugikan petani kecil yang bergantung pada pupuk bersubsidi.

Agung juga mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.

(Nasir Tinggi/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *