LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim Polres Jeneponto resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan aset Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 10.30 WITA di Rutan Kelas I Gunung Sari, Makassar.
Tersangka dalam kasus ini adalah MANSUR bin CABA’, Kepala Desa Balangloe Tarowang periode 2019–2025 yang kemudian diperpanjang hingga 2027.
Kasus ini bermula pada Selasa, 1 Agustus 2023, ketika tersangka diduga menggelapkan aset milik desa berupa satu unit kendaraan dinas pelayanan masyarakat. Kendaraan jenis Daihatsu Gran Max putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ tersebut dijaminkan kepada pihak pembiayaan PT Smart Multi Finance Cabang Gowa melalui seorang perantara bernama Hetty.
Dari aksi tersebut, tersangka memperoleh pinjaman senilai Rp65 juta. Namun, berdasarkan hasil audit dari Auditor Negara, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp109 juta.
Dengan dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti, proses hukum terhadap MANSUR bin CABA’ kini memasuki tahap penuntutan. JPU Kejari Jeneponto selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
(Muh Ikbal/Red)






