Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Pencurian di Toko 24 Jam di Empoang

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari (5/3/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Tim yang dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd Rasyad, bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan korban terkait tindak pidana pencurian.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 5 Maret 2026 terkait tindak pidana pencurian yang terjadi sehari sebelumnya,” ujar AKP Nurman.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.58 WITA di sebuah toko yang beroperasi selama 24 jam di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang.

Korban diketahui bernama Rosmawati (46), seorang warga setempat yang memiliki toko tersebut.

Pelaku yang berinisial Y (24), warga Lengke-Lengkese, Kelurahan Empoang Utara, diduga masuk ke dalam toko korban dan mengambil satu bungkus rokok merek Class Mild serta tiga liter bensin.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi toko korban dengan tujuan melakukan aksi pencurian yang sama. Namun, rencana tersebut gagal setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp75.000. Meski nilainya terbilang kecil, korban tetap melaporkan kejadian tersebut karena merasa keberatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD 3279 BN yang digunakan saat melakukan aksinya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi.

Polres Jeneponto juga mengimbau kepada para pemilik usaha, khususnya toko yang beroperasi 24 jam, agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

(Muh Ikbal/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *