Tiga Diperiksa, Satu Jadi Tersangka: Koalisi Pemuda Turatea Nilai Penanganan Kasus Pupuk Subsidi Rp6 Miliar Janggal

LIBERNANEWS.COM, JENEPONTO — Penanganan dugaan kasus korupsi pupuk bersubsidi senilai Rp6 miliar di Kabupaten Jeneponto menuai sorotan tajam. Koalisi Pemuda Turatea menilai proses penegakan hukum yang dilakukan aparat terkesan janggal, tidak transparan, dan berpotensi mengaburkan aktor utama di balik kejahatan yang merugikan petani.

Sorotan ini mencuat setelah informasi yang berkembang di publik menyebutkan bahwa tiga orang telah diperiksa, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar terhadap objektivitas serta profesionalitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara.

Sebagai bentuk protes dan kontrol sosial, Koalisi Pemuda Turatea memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam waktu dekat.
Jenderal Lapangan Koalisi Pemuda Turatea, Agung Setiawan, menegaskan bahwa kasus pupuk bersubsidi tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa.

“Ini bukan kasus kecil. Pupuk bersubsidi menyangkut hajat hidup petani. Jika penanganannya setengah-setengah, maka yang dikorbankan adalah petani dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Agung.

Ia menilai, penetapan satu tersangka dari tiga pihak yang diperiksa berpotensi menciptakan kesan adanya perlindungan terhadap aktor tertentu, khususnya pihak-pihak yang memiliki kendali dalam rantai distribusi pupuk.
Lebih lanjut, Koalisi Pemuda Turatea secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Jeneponto.

“Kami menilai Kejaksaan tidak lagi menjunjung tinggi doktrin Satya Adhi Wicaksana. Penegakan hukum harus dilakukan secara berani, adil, dan tanpa tebang pilih, bukan justru memunculkan kecurigaan publik,” lanjutnya.
Dalam aksi yang akan digelar, Koalisi Pemuda Turatea menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:

Mendesak Inspektorat dan Kejaksaan membuka secara terbuka dasar hukum dan perkembangan penetapan tersangka dalam kasus pupuk bersubsidi Rp6 miliar.

Meminta pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, khususnya pimpinan distributor pupuk KPI, PUSKUD, dan CV Anjas, tanpa perlindungan terhadap siapa pun.
Menuntut evaluasi total terhadap proses penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan kejanggalan atau indikasi ketidakprofesionalan.
Menjamin penegakan hukum berjalan independen, bersih, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Koalisi Pemuda Turatea menegaskan bahwa gerakan ini murni lahir dari kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak petani yang selama ini menjadi pihak paling dirugikan dalam praktik korupsi pupuk bersubsidi.

“Kami mengajak masyarakat sipil, aktivis, dan insan pers untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Korupsi tidak boleh diselesaikan dengan mengorbankan satu pihak saja,” pungkas Agung.
Korupsi harus diusut tuntas.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

(Muh Ikbal/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *