LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal. Pada Rabu (5/11/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA, jajaran Sat Reskrim melaksanakan operasi penertiban di wilayah Dusun Panyyawakkang, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Abd. Rachman J., S.H., M.H., didampingi Kapolsek Kelara, Iptu Muh. Kasim. Fokus kegiatan adalah titik kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya sempat viral di media daring dan diduga kuat menjadi lokasi penambangan ilegal.
Dalam operasi itu, tim menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang tidak sedang beroperasi. Namun, keberadaan alat tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan. Sebagai langkah awal penyelidikan, petugas melakukan pemasangan garis polisi (police line) pada alat berat tersebut.
Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim, Ipda Abd. Rachman J., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jeneponto dalam memberantas praktik tambang ilegal. “Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengembalikan ketertiban di sektor pertambangan rakyat,” ujarnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas pemilik maupun pengelola tambang ilegal tersebut. Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
(Muh. Ikbal/Red)






