LIBERNAS.NEWS.COM,TAKALAR – Dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Takalar dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap laporan wartawan Media Armada, Wahid Dg Rani, menuai sorotan publik. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi perlindungan profesi jurnalis di lapangan.
Peristiwa berawal saat Wahid Dg Rani melaksanakan tugas peliputan proyek pengerukan saluran air tersier di Lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, pada Minggu (28/9/2025). Saat menjalankan tugas jurnalistiknya, terjadi insiden ketika sepeda motor milik Arif Dg Jowa melaju dan menabrak motor milik Wahid yang sedang terparkir, sehingga menyebabkan kerusakan pada bagian depan kendaraan pribadinya.
Namun, dalam proses pelaporan ke Polres Takalar, penyidik justru mempertanyakan sertifikasi wartawan dari Dewan Pers sebagai syarat agar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pers dapat diterapkan. Sikap ini dianggap keliru, sebab Undang-Undang Pers tidak mensyaratkan sertifikasi sebagai dasar perlindungan hukum bagi jurnalis. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999, wartawan dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa syarat administratif apa pun dari Dewan Pers.
Selain itu, Pasal 15 UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa kewenangan Dewan Pers terbatas pada verifikasi perusahaan pers, penyelesaian sengketa pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik. Hal ini juga ditegaskan dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan B/2/II/2017, yang menyebutkan bahwa koordinasi antara Polri dan Dewan Pers hanya dilakukan bila perkara menyangkut produk jurnalistik atau sengketa pemberitaan, bukan pidana umum seperti penganiayaan atau pengrusakan.
Dalam konteks tersebut, pernyataan penyidik Polres Takalar, IPDA Syarifuddin, melalui sambungan telepon WhatsApp yang menyebutkan, “kalau mau diterapkan harus dilengkapi sertifikasinya,” dianggap menyimpang dari regulasi yang berlaku. Secara hukum, identitas dan legalitas wartawan dibuktikan melalui surat tugas, kartu pers, serta pengesahan dari redaksi media tempatnya bekerja, bukan dari Dewan Pers.
Sikap penyidik ini dinilai berpotensi melemahkan penegakan UU Pers dan membuka ruang bagi terjadinya pelanggaran terhadap kebebasan pers. Publik pun berharap Kapolres Takalar dapat meninjau kembali kinerja penyidik agar penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan berjalan sesuai dengan semangat perlindungan hukum bagi insan pers sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)












