Pelaku Pelecehan Seksual dan Masuk Rumah Tanpa Izin di Jeneponto Resmi DiLimpahkan Ke Kejaksaan

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana memasuki rumah tanpa izin dan pelecehan seksual ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 09.07 WITA, bertempat di ruang tindak pidana umum (Pidum) Kejari Jeneponto.

Tersangka berinisial SS diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasal yang mengatur tentang masuk ke rumah orang lain tanpa izin pada malam hari dengan cara memaksa.

Peristiwa bermula pada Jumat dini hari, 27 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, di Lingkungan Borongkaramasa, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, korban berinisial NI sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban terbangun setelah mendengar suara pintu kamarnya dibuka. Korban kemudian berteriak, “Siapa itu?” Namun, pelaku SS justru mendekati korban dan membekap mulut serta mencekik lehernya. Korban yang panik berusaha melawan dengan menendang perut pelaku, lalu bergegas menutup dan mengunci pintu kamarnya untuk menyelamatkan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan rasa takut mendalam. Ia pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Dengan telah dilakukannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan tuntas hingga tahap persidangan. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak di Kabupaten Jeneponto.

Sumber: Humas Polres Jeneponto

(Muh Ikbal)


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *