LSM Pemantik Tantang Kajari Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMDes Takalar Rp 14 Miliar

LIBERNASNEWS.COM.Takalar — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar dengan nilai fantastis mencapai Rp 14.060.566.382 hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan.

Padahal, laporan resmi atas kasus ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar sejak 18 Januari 2024, atau hampir dua tahun berlalu tanpa progres signifikan.

LSM Pemantik menilai lambannya penanganan perkara ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum, terlebih kasus tersebut telah dilaporkan dua kali, namun tidak menunjukkan perkembangan berarti, meski telah terjadi dua kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Takalar.

Ketua DPD LSM Pemantik, Rahman Suwandi Dg. Guling, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi tersebut.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di salah satu warkop di Takalar, baru-baru ini.

“Kami menantang Kajari Takalar yang baru untuk membuktikan komitmen penegakan hukum. Dugaan korupsi dana BUMDes ini nilainya sangat besar, laporan sudah masuk dua tahun yang lalu , tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Ini uang rakyat desa, bukan uang pribadi,” tegas Rahman.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Takalar kini resmi dipimpin oleh Syamsurezky, S.H., M.H., putra daerah Selayar, yang menggantikan Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H..

LSM Pemantik berharap kepemimpinan baru ini menjadi momentum pembongkaran tuntas dugaan praktik korupsi BUMDes yang selama ini terkesan jalan di tempat.

Regulasi yang Diduga Dilanggar

LSM Pemantik mengungkapkan, berdasarkan temuan dan dokumen yang mereka kantongi, dugaan korupsi BUMDes di Takalar tidak hanya menyangkut penyalahgunaan anggaran, tetapi juga kuat diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Mengamanatkan pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib administrasi.

Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Pengelolaan BUMDes Mengharuskan pengurus BUMDes menyusun laporan keuangan tahunan, melaksanakan audit, serta membuka akses informasi kepada masyarakat desa.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan pelanggaran mencakup penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau kelompok, serta menimbulkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menegaskan fungsi pengawasan pemerintah daerah serta kewajiban menyerahkan temuan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

LSM Pemantik menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Agung RI apabila Kejari Takalar kembali dinilai tidak menunjukkan keseriusan.

(Tojeng)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *