LIBERNASNEWS.COM,TAKALAR — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Tahun Anggaran 2024, menjadi perhatian publik setelah muncul kritik bahwa dokumen tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Beberapa pihak menilai sejumlah program kurang memprioritaskan kebutuhan mendesak warga.
Isu ini mencuat setelah beredar pemberitaan yang menyoroti beberapa item penggunaan anggaran yang dianggap tidak tepat sasaran.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Menanggapi hal itu, Pendamping Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Syarifuddin, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Ia menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes bukanlah keputusan sepihak pemerintah desa, tetapi hasil kesepakatan bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat melalui rangkaian Musyawarah Desa.
“Yang mengesahkan APBDes itu BPD bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa, melalui proses panjang perencanaan sebelum menentukan kegiatan yang menjadi kebutuhan warga,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa rancangan APBDes terlebih dahulu melalui tahapan evaluasi di tingkat kecamatan sebelum ditetapkan.
Menurut Syarifuddin, seluruh kegiatan dalam APBDes 2024 telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk program pelatihan perangkat desa senilai Rp5 juta yang telah diperiksa Inspektorat dan dinyatakan sesuai aturan.
Syarifuddin berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan mencegah berkembangnya informasi yang keliru.
“Kami tetap terbuka dan siap memberikan penjelasan jika ada ppihak yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pengelolaan anggaran desa,” tutupnya.
(*)










