Ketua Sepernas Desak KPK Telusuri Dugaan Mangkraknya Pabrik Pengolahan Rumput Laut Senilai Rp16,9 Miliar di Jeneponto

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Pembangunan pabrik pengolahan rumput laut berkapasitas 10 ton per hari di Kampung Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas yang dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp16,9 miliar bersumber dari APBN Tahun 2016 itu diduga terbengkalai dan tidak pernah memberikan asas manfaat kepada masyarakat, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebut namanya, sejak rampung dikerjakan, pabrik tersebut tidak pernah difungsikan, baik sebagai tempat produksi maupun sebagai fasilitas pengolahan rumput laut sebagaimana tujuan awal pembangunan.

“Sejak selesai dibangun, pabrik itu tidak pernah digunakan sama sekali. Hanya berdiri begitu saja tanpa manfaat,” ujar sumber kepada Libernas.com 

Warga setempat bahkan menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran negara, mengingat nilai proyek mencapai miliaran rupiah namun tidak memberikan dampak ekonomi sebagaimana yang dijanjikan pada awal pembangunan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas), Nasir Tinggi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri kejanggalan pembangunan pabrik tersebut. Ia menilai terdapat kemungkinan adanya kekeliruan regulasi atau penyimpangan yang menyebabkan pabrik tidak dapat difungsikan hingga bertahun-tahun.

“Saya meminta KPK turun tangan menelusuri pembangunan pabrik ini. Anggaran negara miliaran rupiah terbuang sia-sia, dan kuat dugaan ada regulasi yang keliru atau penyimpangan sehingga pabrik ini tidak berfungsi,” tegas Nasir.

Penelusuran tim Libernas.com di lapangan menemukan adanya upaya dari pihak swasta yang ingin memanfaatkan bangunan pabrik tersebut. Seorang pengusaha, dikenal dengan nama Bos Udin, mengaku berniat menjadikan bangunan itu sebagai gudang ikan, mengingat kondisi pabrik yang selama ini mangkrak.

Setelah dikonfirmasi, Bos Udin menyampaikan bahwa ia telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah.

“Kami sudah ada komunikasi dengan Pemda. Ada kontrak senilai Rp65 juta per tahun selama lima tahun. Niat kami baik untuk memanfaatkan bangunan mangkrak itu dan membuka lapangan kerja,” ungkapnya.

Meski demikian, muncul pertanyaan baru mengenai legalitas kontrak tersebut, mengingat bangunan pabrik pengolahan rumput laut tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Dugaan praktik pemanfaatan aset tanpa prosedur yang jelas pun menjadi sorotan tambahan dari masyarakat.

Warga berharap pemerintah memberikan penjelasan resmi mengenai status pabrik, dasar regulasi pemanfaatannya, serta alasan mengapa fasilitas tersebut tidak difungsikan sejak 2016.

Kondisi bangunan yang terus dibiarkan tanpa penggunaan akan menyebabkan kerusakan, sekaligus memperkuat anggapan publik bahwa proyek tersebut hanya menjadi monumen pemborosan anggaran negara.

Sepernas menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong KPK serta aparat penegak hukum lainnya untuk membuka secara terang benderang persoalan mangkraknya pabrik rumput laut yang menyedot anggaran hampir Rp17 miliar tersebut.

(Tim/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *