Ketua LPPA-RI Desak Kejari Jeneponto Tuntaskan Kasus Dana UP Dinas Kesehatan

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI), Samsuddin Nompo, mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk mempercepat dan menuntaskan penanganan kasus Dana Uang Persediaan (UP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2024.

Kasus tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Makassar menemukan adanya penyimpangan pada rangkaian dana Jaminan Kesehatan dengan nilai temuan mencapai Rp 2,9 miliar.

Samsuddin Nompo mempertanyakan progres penanganan perkara tersebut, termasuk kewajiban pengembalian dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana regulasi yang berlaku.

“Pertanyaannya, apakah Dinas Kesehatan Jeneponto dituntut mengembalikan dalam 60 hari? Dan seperti apa sebenarnya perkembangan kasus ini? Dari perilaku Kadis saja sudah tampak ada dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana amanat UU Tipikor,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, Kadis Kesehatan telah mengakui bahwa sejumlah data terkait Dana UP sudah diserahkan dan diperlihatkan kepada pihak penyidik.

“Kadis sendiri menyampaikan bahwa data-data terkait Dana UP sudah diproses di Kejaksaan. Artinya, tinggal menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum,” tambahnya.

Samsuddin menegaskan bahwa LPPA-RI meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak hanya menyelesaikan kasus Dana UP, tetapi juga menuntaskan penanganan dugaan penyimpangan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK) yang hingga saat ini belum menemukan titik terang.

“Kami mendesak Kejaksaan agar kasus ini segera diselesaikan sesuai amanat undang-undang. Termasuk kasus BOK yang sudah lama bergulir namun belum ada kejelasan hingga sekarang,” tutupnya.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *