Kasus Korupsi BUMDes Takalar Rp14 Miliar Mandek, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegak Hukum

Berita, Nasional108 Views

LIBERNASNEWS.COM.TAKALAR — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Takalar senilai Rp14.060.566.382 kembali menjadi sorotan. Hampir satu tahun sejak laporan resmi LSM Pemantik dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Takalar pada 18 Januari 2024.

Kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian fantastis.

Ketua DPD Pemantik, Rahman Suwandi Dg. Guling, kembali mendatangi Kejari Takalar untuk mempertanyakan kejelasan laporan yang hingga kini belum memiliki titik terang.

Kedatangannya diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus. Suwandi menyebut Inspektorat Takalar dikabarkan telah memeriksa sejumlah desa, namun saat ditanyakan ke pihak Kejaksaan, belum ada satu pun hasil pemeriksaan atau temuan yang diserahkan terkait kasus BUMDes.

Menurut Suwandi, situasi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif belaka. Ia menilai adanya indikasi ketidakwajaran dalam proses penegakan hukum, bahkan mencurigai adanya upaya menahan atau menyembunyikan hasil audit agar sejumlah kasus BUMDes tidak diproses lebih lanjut.

Sikap pasif dan tidak transparannya Inspektorat menjadi sorotan utama dan diduga kuat menjadi penyebab mandeknya penanganan kasus yang menyeret puluhan BUMDes di Takalar.

Mandeknya penegakan hukum ini menimbulkan spekulasi luas di masyarakat. Tidak sedikit pihak menduga adanya perlindungan terhadap oknum tertentu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BUMDes.

Nilai kerugian negara lebih dari Rp14 miliar dinilai mustahil terjadi tanpa adanya keterlibatan aparatur desa maupun pihak pengawas. LSM Pemantik menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat jika Kejaksaan Negeri Takalar tak segera mengambil langkah tegas.

LSM Pemantik juga menyoroti sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam pengelolaan BUMDes, mulai dari UU Desa, Permendesa tentang Pengelolaan BUMDes, hingga UU Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara.

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini. LSM Pemantik menegaskan, kasus BUMDes Takalar tidak akan dibiarkan padam.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *