LIBERNASNEWS.COM.TAKALAR – Kepala Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, diduga menghindari awak media saat dimintai klarifikasi terkait pengelolaan Anggaran Desa Tahun 2024.
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan seorang pejabat publik dan memicu sorotan terhadap komitmen transparansi pemerintah desa.
Peristiwa itu terjadi ketika seorang wartawan media online SNIPERTUNTAS.COM mendatangi Kantor Desa Sampulungan untuk melakukan verifikasi informasi publik.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik guna memastikan data dan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Kepala Desa Sampulungan disebut meninggalkan kantor dan terkesan menghindari kehadiran wartawan. Akibatnya, proses verifikasi yang seharusnya berjalan terbuka dan komunikatif justru terhambat.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah informasi publik, khususnya pengelolaan dan transparansi anggaran desa tahun 2024. Namun hingga beberapa jam menunggu di kantor desa, kepala desa tidak hadir dan tidak ada keterangan resmi yang diberikan melalui perangkat desa,” ujar Ar, wartawan snipertuntas.com,Selasa (16/12/2025).
Sikap tersebut menimbulkan dugaan bahwa pemerintah desa bersikap tertutup terhadap media. Padahal, sebagai pejabat publik, kepala desa berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikutip dari media snipertuntas.com ,Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan singkat dan sambungan telepon juga belum mendapat respons, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Desa Sampulungan.
Meski demikian, media ini tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab demi keberimbangan pemberitaan.
(*)









