LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO – Seorang bidan yang bertugas di UPT Puskesmas Tarowang resmi melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Tarowang, Rosmiati, ke Polres Jeneponto. Laporan tersebut terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami korban saat kegiatan briefing.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Aula Pertemuan Puskesmas Tarowang. Korban mengaku merasa dipermalukan di hadapan rekan-rekannya setelah diminta mengumpulkan handphone dan tas miliknya diduga hendak diperiksa.
“Saya merasa dipermalukan. Kenapa hanya tas saya yang diminta diperiksa, padahal ini hanya briefing biasa. Mengapa handphone harus dikumpulkan?” ujar korban kepada awak media, Rabu (14/1/2026), usai melapor ke Polres Jeneponto.
Atas kejadian tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan agar memperoleh kepastian hukum.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, meminta Satreskrim Polres Jeneponto menangani laporan tersebut secara serius dan objektif.
“Pengumpulan handphone dan dugaan penggeledahan tas saat briefing menimbulkan tanda tanya. Kami menduga ada pembahasan tertentu yang ingin ditutup-tutupi, terlebih Plt Kapus Tarowang diketahui sedang menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Jeneponto,” kata Hasan Anwar.
Menurutnya, briefing rutin tidak memiliki dasar aturan yang melarang peserta membawa handphone maupun barang pribadi.
Sementara itu, Plt Kepala Puskesmas Tarowang, Rosmiati, membantah telah melakukan penggeledahan tas milik bidan tersebut. Ia menegaskan hanya meminta agar handphone dikumpulkan selama briefing berlangsung.
“Soal penggeledahan tas itu tidak benar. Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Saya hanya menyampaikan agar handphone dikumpulkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Pelaporan itu hak beliau. Saya siap hadir apabila dibutuhkan oleh pihak kepolisian,” tambahnya.
Tinjauan Hukum
Penggeledahan barang pribadi tanpa izin dan dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 448 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman, atau tekanan psikis untuk membiarkan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Selain itu, jika berkaitan dengan pengumpulan atau penguasaan data pribadi tanpa hak, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jeneponto masih melakukan penelaahan awal terhadap laporan tersebut.
(Tim Redaksi)






