Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Motor Hasil Curanmor di Tarowang

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 Wita di Dusun Parangga, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dantim Pegasus Resmob, Aiptu Abd. Rasyad. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega yang telah mengalami perubahan warna dari kondisi aslinya.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penemuan sepeda motor berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh korban, Baharuddin (32), warga Balandangang, Kelurahan Tontokassi Timur, Kecamatan Tamalatea.

Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Balandangang, Kelurahan Tontokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku,” ungkap AKP Nurman.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M (31), warga Dusun Bontomasunggu, Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, dan G (37), warga Dusun Parang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor milik korban disembunyikan di wilayah Dusun Parangga. Tim Pegasus kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah maron (telah diubah) dengan Nomor Rangka MH35D92048J468145 dan Nomor Mesin 5D91468231 yang diketahui merupakan milik korban Baharuddin.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan tidak dalam pengawasan. Sementara itu, motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Para pelaku memanfaatkan situasi ketika kendaraan korban dalam keadaan lengah atau tidak dalam pengawasan,” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Tamalatea untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan guna pengembangan kasus dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Muh Ikbal/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *