LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengungkap serta menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengancam seorang nenek berusia 70 tahun menggunakan badik.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (29/11/2025) di Dusun Malupua, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Pelaku diketahui bernama Sultrian alias Rian (24), warga Dusun Malupua, yang sebelumnya dilaporkan oleh korban Hj. Sarigowa (70), pemilik toko di Jalan Kesehatan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Peristiwa terjadi pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.40 Wita. Pelaku datang ke toko korban dengan memakai jaket biru navy dan helm hitam. Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku mengikuti sambil membawa sebilah badik yang sudah terhunus.
Pelaku kemudian mengancam korban dengan kata-kata:
“Punna marrangko kutobokko” (Kalau berteriak, kutusuk kau).
Usai mengancam, pelaku mengambil kotak penyimpanan uang di meja kasir yang diperkirakan berisi Rp 3,5 juta dan langsung melarikan diri. Merasa terancam dan mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.
Setelah menerima laporan, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada identitas dan lokasi pelaku. Dipimpin Aiptu Abd. Rasyad, tim kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Dusun Malupua dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan awal.
Namun, saat dilakukan pengembangan dan penunjukan TKP lain, pelaku berusaha kabur dan mendorong salah satu petugas. Peringatan suara hingga tiga kali tembakan peringatan ke udara tidak dihiraukan pelaku. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kanan untuk melumpuhkannya.
Pelaku langsung dibawa ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk perawatan sebelum digelandang ke Polres Jeneponto bersama barang bukti.
- 1 kotak penyimpanan uang milik korban
- 1 bilah badik dengan sarung kayu
- 1 helm hitam bertanda banyak stiker
- 1 unit motor Yamaha Genio DD 3456 UO
- 1 baju lengan panjang biru navy milik pelaku
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku nekat melakukan curas karena ingin membeli narkotika jenis sabu. Polisi juga menyampaikan bahwa Sultrian merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku melawan dan mencoba kabur saat pengembangan perkara,” ujarnya.
(Muh Ikbal/Red)






