LIBERNASNEWS.COM,TAKALAR – Papan informasi proyek kerap kali disepelekan oleh sebagian kontraktor, padahal keberadaannya merupakan wujud transparansi dan keterbukaan penggunaan anggaran kepada publik. Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, maupun waktu pengerjaan.
Kewajiban penyediaan informasi ini sudah jelas diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa publik berhak mengetahui secara rinci alokasi dana pada setiap pekerjaan yang dikelola oleh badan publik. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini sering kali menimbulkan kecurigaan dan memicu dugaan penyimpangan.
Sorotan kini datang dari LSM Lipang terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas lantai dua di SMAN 3 Takalar, yang beralamat di Jalan Abdul Jalal Dg. Leo No. 2, Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Pekerjaan yang sedang berjalan tersebut dilaporkan tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana mestinya.
Ketua LSM Lipang Kabupaten Takalar, M,Syafry Hafid, menyampaikan bahwa ketiadaan transparansi anggaran dalam pekerjaan ini menimbulkan tanda tanya besar.
Menurutnya, publik berhak mengetahui nilai dan sumber anggaran yang digunakan, terlebih proyek berada di lingkungan pendidikan.
“Kami mencium adanya aroma korupsi karena anggarannya tidak transparan. Seharusnya papan informasi wajib dipasang sejak awal pekerjaan, agar masyarakat bisa mengawasi,” tegas Daeng Nompo.
Sementara salah satu pekerja saat di konfirmasi di lokasi Sabtu(29/11/2025) mengatakan sudah satu Minggu bekerja dan papan informasi belum di pasang pihak kontraktor pak.ujarnya






