LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat strategis terkait pembahasan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Agenda tersebut menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan baru yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola kepegawaian dan menyesuaikan pola kebutuhan pelayanan publik dengan kondisi kemampuan fiskal daerah.
Rapat dipimpin oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM, didampingi Pj. Sekretaris Daerah Maskur, S.Ag., MH., CGCAE, serta Asisten III Administrasi Umum, Nuzuldin Ngallo, ST., MT. Turut hadir Kepala BKD Jeneponto Ahmad Saparuddin, S.STP., MM, bersama perangkat daerah terkait di bidang keuangan, perencanaan, hukum, dan organisasi.
Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menekankan bahwa penyusunan skema penggajian PPPK paruh waktu harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan selaras dengan kapasitas fiskal daerah, sehingga tidak menimbulkan beban keuangan baru yang berlebihan.
“Kebijakan ini harus mampu memberi kepastian bagi pegawai yang bekerja melalui pola paruh waktu. Efisiensi tetap kita jaga, tetapi seluruh proses wajib mengikuti regulasi dan prosedur resmi yang berlaku,” tegasnya.
Beliau juga meminta agar koordinasi lintas OPD dipastikan berjalan efektif sehingga penyusunan rancangan regulasi dapat segera dirampungkan dan diterapkan tanpa hambatan administratif.
Sementara itu, Pj. Sekda Maskur mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah menyusun formula teknis penggajian yang akan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat maupun standar pembiayaan ASN secara nasional.
“Aspek beban kerja, standar pembayaran, dan sumber pembiayaan harus tersusun dengan jelas dan terukur agar pelaksanaannya aman secara regulasi serta tidak memunculkan benturan aturan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten III Administrasi Umum Nuzuldin Ngallo menyampaikan konsep awal yang akan menjadi dasar penyusunan pengaturan teknis penggajian PPPK paruh waktu.
“Prinsip utama kebijakan ini adalah keadilan proporsional. Penghitungan pembayaran akan disesuaikan dengan jumlah jam kerja, tingkat beban layanan, serta tanggung jawab tugas yang diberikan. Standar yang jelas akan menghindari perbedaan interpretasi antar-OPD,” terangnya.
Kepala BKD Jeneponto, Ahmad Saparuddin, menambahkan bahwa pihaknya tengah memetakan kebutuhan posisi jabatan yang memungkinkan diterapkan melalui mekanisme kerja paruh waktu berdasarkan kebutuhan riil perangkat daerah.
“Kami memastikan seluruh proses mulai dari pengangkatan, penyusunan analisis beban kerja, hingga administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draft kebijakan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan sebelum penerapan resmi skema penggajian PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
(Muh Ikbal/Red)






