LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam rangka mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, Jumat (17/10/2025).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Jeneponto Nomor 100.3.4.2/227/BUPATI tentang Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum, yang menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Puguh Wiyono (Penyuluh Hukum Madya), didampingi Wahyuddin (Penyuluh Hukum Muda) dan Hasanuddin Andi (Analis Hukum Muda). Turut hadir Alif Zulfakar, S.H., selaku Direktur Badan Bantuan Hukum Turatea (BBHT) Jeneponto.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kemenkumham berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto yang dipimpin oleh Affandy Yahya, guna membahas progres dan strategi percepatan pembentukan Posbakum di seluruh wilayah Jeneponto.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa hingga saat ini, sekitar 20 persen dari total desa dan kelurahan di Kabupaten Jeneponto telah membentuk Pos Bantuan Hukum. Pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh wilayah segera memiliki pusat layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
Affandy Yahya menegaskan komitmen Pemkab Jeneponto untuk menindaklanjuti instruksi Bupati serta surat edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami akan mempercepat proses ini agar masyarakat di tingkat desa mendapatkan akses bantuan hukum yang merata, sesuai amanah Bupati dan arahan Kemenkumham,” ujarnya.
Sementara itu, Puguh Wiyono menekankan bahwa Pos Bantuan Hukum bukan sekadar wadah pelayanan, tetapi juga sarana edukasi masyarakat mengenai kesadaran hukum dan keadilan sosial.
“Kami ingin memastikan setiap warga, terutama di daerah pedesaan, memiliki tempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum secara gratis dan tepat,” ungkapnya.
Langkah kolaboratif antara Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Jeneponto ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum serta memperkuat prinsip access to justice hingga ke pelosok desa.
(Muh Ikbal/Red)






