LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Dugaan praktik penyalahgunaan sertifikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Seorang warga, Syamsuddin Malik, melaporkan dugaan penipuan yang disebut melibatkan peminjaman sertifikat tanah miliknya yang kemudian diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman kredit di bank.
Laporan tersebut disampaikan Syamsuddin ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Jeneponto pada Jumat (13/3/2026).
Kepada wartawan, Syamsuddin mengungkapkan bahwa awalnya ia diminta oleh seseorang bernama Aidil Nur untuk meminjamkan sertifikat tanah miliknya. Permintaan tersebut, menurutnya, disampaikan dengan alasan untuk membantu pengurusan keperluan pribadi.
Namun dalam perkembangannya, sertifikat tersebut diduga justru digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Syamsuddin menyebut, sebelum proses tersebut berjalan, terduga pelaku sempat meyakinkan pihak keluarganya dengan janji bahwa dana pinjaman yang diperoleh nantinya akan dibagi dua.
“Pelaku sempat menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama terlebih dahulu. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ungkap Syamsuddin.
Menurut pengakuannya, proses administrasi terkait sertifikat tanah tersebut dilakukan pada Selasa (20/2/2026) di sebuah kantor notaris di wilayah Jeneponto. Pada saat itu, korban mengaku turut hadir dalam proses yang berkaitan dengan dokumen sertifikat.
Setelah proses tersebut berlangsung, korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku disebut sempat membuat sebuah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa sertifikat hak milik dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjam sementara untuk kepentingan pengajuan kredit.
Namun hingga Maret 2026, Syamsuddin mengaku belum menerima bagian dana yang sebelumnya dijanjikan, yang menurutnya mencapai sekitar Rp200 juta.
Selain itu, korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak yang diduga sebagai pelaku. Nomor telepon yang sebelumnya digunakan disebut jarang aktif.
Merasa dirugikan, Syamsuddin akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jeneponto agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan atas laporan yang masuk.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dokumen kepemilikan tanah yang memiliki nilai hukum tinggi dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pemiliknya apabila disalahgunakan.
(Redaksi)






