LIBERNASNEWS.COM,TAKALAR – Pembangunan paving block di Lingkungan Je’nemattallasa, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Proyek yang terlihat menggunakan dana negara ini dinilai tidak transparan karena sejak awal pelaksanaan tidak dilengkapi papan informasi kegiatan.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pemuda setempat bersama sejumlah awak media pada Jumat (31/10/2025), di lokasi proyek tidak ditemukan papan proyek yang seharusnya menjadi penanda resmi pelaksanaan kegiatan pemerintah. Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara baik melalui APBD maupun APBN wajib mencantumkan informasi terkait sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan agar publik dapat melakukan pengawasan.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa sejak proyek dimulai, tidak pernah ada papan informasi terpasang. “Dari awal kami kerja memang tidak ada papan informasi. Kami hanya tahu ini proyek paving, katanya dari salah satu anggota dewan dapil I Partai NasDem, tapi soal anggaran kami tidak tahu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut tidak dikelola sesuai prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Undang-undang itu menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara. Salah satu warga setempat, Wahyu, juga mengaku tidak mengetahui sumber dana proyek tersebut. “Kami kira itu program dari kelurahan, tapi tidak ada papan kegiatan. Jadi kami tidak tahu siapa pelaksana dan berapa besar anggarannya,” tuturnya.
Ketiadaan papan proyek dalam kegiatan publik dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta dapat mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tetapi simbol keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika itu tidak ada, berarti ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas salah satu warga. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah untuk segera menelusuri proyek ini guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedural maupun dugaan penyalahgunaan dana.
Sampai berita ini di orbitkan pihak pelaksana belum dapat dikonfirmasi.
(*)






