GERAM Resmi Laporkan Kegiatan Bimtek RPJM-Des Karang Taruna ke Kejari Takalar

LIBERNAS.COM, TAKALAR – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri Takalar pada Senin, 14 Oktober 2025. Laporan tersebut terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) RPJM-Des yang digelar oleh Karang Taruna Takalar di Hotel Almadera Makassar.

Laporan itu disampaikan langsung oleh perwakilan GERAM sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.

Dalam laporan tersebut, GERAM menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh Karang Taruna Takalar yang menggelar kegiatan Bimtek RPJM-Des dengan menggunakan Dana Desa. Padahal, kegiatan semacam itu semestinya dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), bukan oleh Karang Taruna.

Ketua GERAM menjelaskan, dasar hukum pelaporan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Dalam peraturan tersebut, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Karang Taruna dapat menyelenggarakan kegiatan Bimtek RPJM-Des dengan sumber dana dari Dana Desa.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Takalar untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ada dugaan kuat bahwa kegiatan Bimtek RPJM-Des yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Takalar tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi terjadi mark up anggaran,” tegas Ketua GERAM.

GERAM berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam agar penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *