Direktur Utama Putra Pradayuda Rizki Media Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Penyebaran Screenshot Berita Tanpa Izin oleh Akun Sosmed Sulsel

LIBERNASNEWS.COM, JENEPONTO — Direktur Utama Putra Pradayuda Rizki Media, Irsan HB Dg Jarre, angkat bicara terkait penyebaran screenshot pemberitaan dari portal Satya Bhayangkara yang diunggah tanpa izin oleh salah satu akun Facebook pada laman Sosmed Sulsel. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berkaitan dengan hak cipta dan etika bermedia sosial.

Menurut Irsan, konten pemberitaan termasuk foto, teks, dan desain grafis memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh dibagikan ulang tanpa seizin pemiliknya.

“Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa konten di media sosial, termasuk berita dan foto, dilindungi undang-undang hak cipta. Tidak bisa sembarang diambil atau dibagikan tanpa izin pemiliknya,” tegas Irsan, Sabtu (15/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa etika penggunaan konten digital mengharuskan siapapun yang ingin menyebarluaskan karya pihak lain untuk mencantumkan sumber asli atau meminta izin terlebih dahulu.

Berita Sudah Ditarik, Namun Screenshot Terlanjur Disebar

Akun Sosmed Sulsel diketahui memposting ulang screenshot berita berjudul:

“Buser Resmob Polres Jeneponto Diduga Melakukan Penyiksaan dan Pemerasan Terhadap Seorang Tahanan.”

Namun, Irsan menegaskan bahwa berita tersebut sudah tidak berlaku, sebab redaksi Satya Bhayangkara telah menariknya setelah menemukan kekeliruan data dalam laporan awal.

“Berita yang sempat terbit itu sudah kami hapus dari portal Satya Bhayangkara karena terdapat kekeliruan data. Kami akui itu sebagai bentuk tanggung jawab redaksi,” jelasnya.

Keputusan penghapusan dilakukan demi menjaga profesionalisme dan memastikan publik menerima informasi yang akurat.

Meski demikian, screenshot yang sudah terlanjur beredar di akun Sosmed Sulsel menimbulkan situasi baru. Konten tersebut tetap menyebar meski berita aslinya telah dihapus, sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Pertimbangkan Laporan ke Facebook hingga Jalur Hukum

Irsan menyatakan pihaknya siap mengambil tindakan tegas, mulai dari melaporkan unggahan tersebut ke platform Facebook, meminta pemilik akun menghapus postingan, hingga menempuh jalur hukum bila diperlukan.

“Ini bukan hanya soal konten yang diambil tanpa izin, tetapi juga karena berita itu sudah kami klarifikasi dan hapus. Penyebarannya kembali justru menyesatkan publik. Kami tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Irsan secara resmi meminta agar pemilik akun Sosmed Sulsel segera menghapus unggahan screenshot tersebut.

“Kami dengan tegas meminta agar postingan itu segera dihapus. Selain isinya sudah tidak benar, penyebarannya juga dilakukan tanpa izin,” ujarnya.

Pengingat Penting: Bijak Bermedia Sosial di Era Digital

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin memahami aturan penggunaan konten digital, khususnya karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang hak cipta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyebaran informasi di era digital harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Screenshot berita yang tampak sepele sekalipun bisa menimbulkan dampak besar apabila disebarkan tanpa izin dan tanpa verifikasi.

Irsan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga integritas perusahaan media serta melindungi hak kekayaan intelektual dari segala bentuk penyalahgunaan.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *