LIBERNASNEWS.COM, MAKASSAR — Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM. menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang, yang digelar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN RI, H. Nusron Wahid, dan dihadiri para Bupati serta wali kota se–Sulawesi Selatan. Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengurai berbagai permasalahan strategis pertanahan dan tata ruang yang menjadi perhatian nasional.
Rapat koordinasi ini membahas enam isu utama, yakni penyelesaian tumpang tindih lahan, percepatan penerbitan sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penataan ruang berkelanjutan, penanganan konflik pertanahan, optimalisasi pemanfaatan aset negara, serta sinkronisasi RTRW dan RDTR di setiap kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat dari beberapa kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jeneponto. Penyerahan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong pemanfaatan lahan sebagai aset produktif bagi kesejahteraan masyarakat.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas perhatian dan dukungan yang diberikan kepada Jeneponto dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian isu strategis pertanahan. Dukungan ini sangat berarti bagi kami di daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Jeneponto,” ujar Bupati Paris Yasir.
Lebih lanjut, Paris Yasir menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat dan menyempurnakan dokumen tata ruang daerah agar selaras dengan kebijakan nasional serta potensi lokal.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan penataan ruang dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Jeneponto semakin kuat, sejalan dengan visi pembangunan daerah “Setahun Berdampak” yang menekankan percepatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
(Muh. Ikbal/Red)






