Libernasnews.com, Jeneponto — Seorang aparat Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, bernama Karmawan, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bontomanai, diduga melakukan penganiayaan terhadap warganya sendiri usai menenggak minuman tradisional beralkohol jenis ballo tala.
Korban bernama Bustang, warga setempat, mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku pada malam hari setelah pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
Menurut keterangan sejumlah warga, peristiwa tersebut sangat disayangkan mengingat posisi Karmawan sebagai aparat desa yang seharusnya menjadi teladan dan menjaga ketertiban di wilayahnya.
“Sebagai Kepala Dusun, seharusnya dia memberi contoh yang baik, bukan malah menganiaya warganya sendiri,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (4/10/2025).
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Jeneponto. Laporan resmi dibuat oleh korban Bustang yang berharap aparat kepolisian segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi dia aparat desa, harusnya menjaga keamanan dan nama baik pemerintah desa, bukan malah mencorengnya,” ungkap Bustang kepada awak media.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui penyidik Polres Jeneponto dikabarkan telah menangani kasus ini secara profesional. Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta mengirimkan surat panggilan kepada terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penanganan oleh penyidik Polres Jeneponto sangat baik dan profesional. Kami berharap kasus ini dapat segera diproses hingga tuntas,” ujar salah satu pihak keluarga korban.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kronologi kejadian dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
(Nasir Tinggi)






